JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu (11/7/2012) sebagai hari libur bersama. Hal ini untuk memberikan ruang kepada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, tiap warga Jakarta memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Dengan demikian, tidak ada alasan seseorang tidak memilih karena harus bekerja.
"Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," kata Cucu di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Ia menjelaskan bahwa semua instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan, diminta untuk meliburkan semua karyawannya.
Bagi instansi pemerintah ataupun swasta yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi seperti tenaga medis atau yang bertugas di rumah sakit, bisa diatur jadwalnya agar tidak ada yang kehilangan hak pilih," ungkap Cucu.
Penetapan hari libur pada hari pemungutan suara ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2012 tentang hari libur dalam pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.